MERDEKA.COM, Polisi lantang bicara ketika terjadi kecelakaan dan
memakan korban jiwa. Tanpa menunggu waktu lama, polisi langsung
mengumumkan status pengemudi dan menahannya. Tetapi ternyata itu tak
berlaku bagi Muhammad Rasyid Amrullah, anak Menko Perekonomian Hatta
Rajasa.
Sejumlah keganjilan muncul, mulai dari polisi yang
saling lempar ketika ditanya sampai pria-pria misterius yang berjaga di
RS Polri Kramatjati. Dan anehnya lagi, Rasyid beserta mobil BMW-nya
raib. Kenapa?
Sampai hari ini pun status Rasyid masih belum
diketahui. Ketika dicecar, polisi berdalih masih melakukan penyelidikan.
Mereka justru mengungkapkan jika putra bungsu Hatta itu trauma dan
menjalani perawatan di rumah sakit.
Bandingkan dengan kasus
kecelakaan Xenia maut yang menewaskan 9 pejalan kaki dan Livina maut di
Jalan Ampera Raya, yang menewaskan dua orang. Lebih parahnya lagi, untuk
kasus yang sama seorang perwira polisi bisa memberi pernyataan berbeda.
Saat
kasus Xenia maut, beberapa jam kemudian Kasat Penegakan Hukum (Gakkum)
Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengumumkan status Afriyani
Susanti sebagai tersangka. Kala itu Sudarmanto pun detail menyebut
pasal-pasal yang menjerat pengemudi berbadan tambun itu.
"Afriyani
Susanti kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 283, 287
ayat 5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4," kata
Sudarmanto kala itu Minggu 22 Januari 2012.
Tetapi tidak untuk
kasus anak sang menteri, Sudarmanto bermain aman untuk tidak memberikan
informasi. Dia pun berlindung di balik undang-undang agar jurnalis tak
terus mencecarnya. Padahal polisi sudah berjanji tak akan
mengistimewakan anak Hatta.
"Masih dalam proses penyelidikan jadi
kami tidak boleh memberikan informasi. Pasal 18 tentang UU Keterbukaan
Informasi Publik. Di mana saat dalam penyidikan kami tidak boleh beri
informasi gamblang," terang Sudarmanto kemarin.
Sudarmanto juga
merahasiakan di mana mobil BMW yang dikemudikan oleh Rasyid kini berada.
"Ada di suatu tempat, kenapa saya tidak bisa beri tahu, ya karena balik
lagi ke Pasal 18 itu tadi," katanya.
Bahkan untuk mengungkap
siapa sebenarnya Rasyid, harus corong Polri yang angkat bicara, yaitu
Irjen Suhardi Alius. Padahal, dalam peristiwa kecelakaan seperti ini,
biasanya polisi setingkat wilayah punya otoritas untuk mengumumkan.
Contohnya
adalah kecelakaan Livina maut, secara gamblang Kasat Lantas Polres
Jakarta Selatan Kompol Hindarso mengumumkan status pengemudi, tepat di
hari kejadian, Kamis 27 Desember 2012.
"Sopir sudah pasti tersangka. Tadi sempat digebukin warga," kata Hindarso.
Tentu
kita ingin siapa saja yang bersalah baik rakyat biasa, anak pejabat,
kedudukannya harus sama di hadapan hukum. Jika memang bersalah ya harus
dihukum, nyali polisi tak boleh ciut.
Hatta pun sudah meminta
maaf kepada keluarga perihal kejadian ini. Ketua Umum PAN itu
menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada aparat kepolisian. Dia merasa
terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya.
"Kami serahkan
sepenuhnya proses ini kepada kepolisian, saya mohon doa restu saudara
sekalian agar putra kami pulih, agar dia dapat menjalani proses hukum,"
kata Hatta saat melakukan jumpa pers di kediamannya di Cipete, Jakarta,
Selasa (1/1).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar