Konvensi Jenewa tahun 1949 secara eksplisit telah
menyebutkan asas-asas hukum humaniter yang harus dipatuhi dunia internasional
dalam masa perang. Tiga tersebut di atas adalah asas kepentingan militer, asas
kemanusiaan, dan asas kestariaan. Fakta di lapangan, terkait senjata perang
yang digunakan, target perang, justifikasi dilakukannya penyerangan,
menunjukkan bahwa agresi yang dilakukan Israel telah terkategorikan dalam
kejahatan perang. Namun nyatanya, Amerika Serikat, Uni Eropa dan beberapa
negara Barat yang menjadi promotor konvensi tersebut justru mendukung agresi
yang dilakukan Israel di atas tameng upaya defensif yang sangat melenceng
kenyataannya di lapangan.
Apa yang sebenarnya terjadi antara Palestina dan Israel?
Selama kurun waktu lebih dari 50 tahun, bangsa Palestina terusir dari tanah airnya setelah bangsa Eropa dan Yahudi mendirikan negeri Israel di tanah Palestina. Rakyat Palestina yang terampas haknya selama hidup dalam pengasingan berusaha merebut kembali daerah yang secara historis adalah hak milik mereka dengan berbagai upaya, dari petisi damai hingga protes dalam bentuk kekerasan. Di sinilah problematika antara siapa yang benar dan siapa yang salah mulai diperdebatkan; apakah alasan historis dapat dijadikan dalih sebuah bangsa untuk merebut tanah kepemilikan suatu negara berdaulat. Namun terlepas dari persoalan tersebut, ada satu hal yang patut disoroti oleh dunia internasional, bahwa jika diamati, agresi yang dilakukan Israel sebenarnya sudah sangat melenceng dari definisi mempertahankan diri. Serangan pada 14 November lalu terjadi hanya beberapa jam setelah Palestina menandatangi perjanjian gencatan senjata jangka panjang dengan Israel, sangat nampak betapa Israel terkesan agresif dan ofensif. Dunia mengecam Palestina atas klaim perebutan wilayah kekuasaan, namun seolah menutup mata apa yang terjadi kini di lapangan. Israel terus menyerang Palestina selama puluhan tahun, bahkan ketika Palestina sudah sangat tak berdaya. Anak-anak tak berdosa di Palestina mati syahid setiap harinya, bom dan rudal bagaikan musik pengantar tidur bagi mereka.
Bagaimana sikap Indonesia terhadap kasus ini?
Sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia wajib ikut turun tangan dalam kasus pelanggaran HAM berat di Palestina. Karena aksi yang dilakukan Indonesia adalah representasi dari kepedulian umat Islam terhadap penderitaan yang dialami oleh rakyat Palestina. Indonesia pun secara gamblang telah menyebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 yakni, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Konstitusi kita telah memberikan arahan yang jelas ke arah-mana bangsa Indonesia harus memihak ketika terjadi sengketa di dunia internasional. Terlebih lagi atas pelanggaran HAM berat yang tak dapat ditoleransi.
Terlepas dari itu semua, bangsa Indonesia hendaknya tidak melupakan bahwa di awal masa kemerdekaan, Palestina adalah satu dari negara-negara yang mengakui dan mendukung kemerdekaan Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Seperti dikutip dari buku Diplomasi Revolusi Indonesia di Luar Negeri yang ditulis oleh Ketua Panitia Pusat Perkumpulan Kemerdekaan Indonesia, M. Zein Hassan Lc. Lantas sekarang, sepantasnyakah kita diam melihat bangsa Palestina terjajah dan menderita?
Apa yang harus kita lakukan?
Semua elemen harus bersatu untuk mendukung rakyat Palestina dan menghentikan segala pelanggaran HAM yang terjadi di sana. Sebagai sebuah negara berdaulat, pemerintah Indonesia harus menunjukkan sikap yang tegas kepada dunia internasional dan mengecam agresi yang terus dilakukan Israel terhadap Palestina. Indonesia bersama Negara-negara lainnya harus terus mendesakInternational Court of Justice, badan PBB dalam hal penanganan kasus sengketa dan kejahatan internasional, untuk mengeluarkan maklumat agar Israel berhenti melakukan agresi terhadap Palestina. Sementara rakyat Indonesia, secara berkelanjutan harus ikut menyumbangkan dana, pikiran, dan tenaga untuk korban perang di Palestina. Semua pihak juga hendaknya terus memantau dan menyuarakan kepada dunia luar lewat berbagai media untuk mendukung rakyat Palestina mencapai kemerdekaannya.
Apa yang sebenarnya terjadi antara Palestina dan Israel?
Selama kurun waktu lebih dari 50 tahun, bangsa Palestina terusir dari tanah airnya setelah bangsa Eropa dan Yahudi mendirikan negeri Israel di tanah Palestina. Rakyat Palestina yang terampas haknya selama hidup dalam pengasingan berusaha merebut kembali daerah yang secara historis adalah hak milik mereka dengan berbagai upaya, dari petisi damai hingga protes dalam bentuk kekerasan. Di sinilah problematika antara siapa yang benar dan siapa yang salah mulai diperdebatkan; apakah alasan historis dapat dijadikan dalih sebuah bangsa untuk merebut tanah kepemilikan suatu negara berdaulat. Namun terlepas dari persoalan tersebut, ada satu hal yang patut disoroti oleh dunia internasional, bahwa jika diamati, agresi yang dilakukan Israel sebenarnya sudah sangat melenceng dari definisi mempertahankan diri. Serangan pada 14 November lalu terjadi hanya beberapa jam setelah Palestina menandatangi perjanjian gencatan senjata jangka panjang dengan Israel, sangat nampak betapa Israel terkesan agresif dan ofensif. Dunia mengecam Palestina atas klaim perebutan wilayah kekuasaan, namun seolah menutup mata apa yang terjadi kini di lapangan. Israel terus menyerang Palestina selama puluhan tahun, bahkan ketika Palestina sudah sangat tak berdaya. Anak-anak tak berdosa di Palestina mati syahid setiap harinya, bom dan rudal bagaikan musik pengantar tidur bagi mereka.
Bagaimana sikap Indonesia terhadap kasus ini?
Sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia wajib ikut turun tangan dalam kasus pelanggaran HAM berat di Palestina. Karena aksi yang dilakukan Indonesia adalah representasi dari kepedulian umat Islam terhadap penderitaan yang dialami oleh rakyat Palestina. Indonesia pun secara gamblang telah menyebutkan dalam Pembukaan UUD 1945 yakni, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Konstitusi kita telah memberikan arahan yang jelas ke arah-mana bangsa Indonesia harus memihak ketika terjadi sengketa di dunia internasional. Terlebih lagi atas pelanggaran HAM berat yang tak dapat ditoleransi.
Terlepas dari itu semua, bangsa Indonesia hendaknya tidak melupakan bahwa di awal masa kemerdekaan, Palestina adalah satu dari negara-negara yang mengakui dan mendukung kemerdekaan Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Seperti dikutip dari buku Diplomasi Revolusi Indonesia di Luar Negeri yang ditulis oleh Ketua Panitia Pusat Perkumpulan Kemerdekaan Indonesia, M. Zein Hassan Lc. Lantas sekarang, sepantasnyakah kita diam melihat bangsa Palestina terjajah dan menderita?
Apa yang harus kita lakukan?
Semua elemen harus bersatu untuk mendukung rakyat Palestina dan menghentikan segala pelanggaran HAM yang terjadi di sana. Sebagai sebuah negara berdaulat, pemerintah Indonesia harus menunjukkan sikap yang tegas kepada dunia internasional dan mengecam agresi yang terus dilakukan Israel terhadap Palestina. Indonesia bersama Negara-negara lainnya harus terus mendesakInternational Court of Justice, badan PBB dalam hal penanganan kasus sengketa dan kejahatan internasional, untuk mengeluarkan maklumat agar Israel berhenti melakukan agresi terhadap Palestina. Sementara rakyat Indonesia, secara berkelanjutan harus ikut menyumbangkan dana, pikiran, dan tenaga untuk korban perang di Palestina. Semua pihak juga hendaknya terus memantau dan menyuarakan kepada dunia luar lewat berbagai media untuk mendukung rakyat Palestina mencapai kemerdekaannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar