"Kalau masih menjabat PNS apalagi struktural ini menunjukkan reformasi birokrasi gagal, harusnya putra terbaik dan orang yang tepat, masa koruptor tetap dipertahankan," ujar Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho dalam diskusi bertema 'Menegaskan Pemberantasan Korupsi: Larangan Menjabat Bagi Mantan Terpidana Korupsi' di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Emerson mengatakan hal ini selain menjadi preseden buruk,
nanti yang lain akan berjuang mati-matian agar pengadilan memutus vonis dibawah
4 tahun.
"Pak hakim boleh lah kita dihukum tapi di bawah 4 tahun, jelas ini melukai rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Menurut Emerson, jika terus terjadi ini sama halnya memberikan penilaian bahwa birokrasi itu sudah pada zona yang nyaman bagi koruptor. Bahkan 100 persen toleran kepada koruptor.
"Ini preseden buruk. Di Kampar, mantan koruptur kepala dinas kehutanan, di Surabaya ada sekretaris kota," ungkapnya.
"Pak hakim boleh lah kita dihukum tapi di bawah 4 tahun, jelas ini melukai rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Menurut Emerson, jika terus terjadi ini sama halnya memberikan penilaian bahwa birokrasi itu sudah pada zona yang nyaman bagi koruptor. Bahkan 100 persen toleran kepada koruptor.
"Ini preseden buruk. Di Kampar, mantan koruptur kepala dinas kehutanan, di Surabaya ada sekretaris kota," ungkapnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar